Hampir setiap wanita selalu menginginkan kulit wajah yang sehat, mulus, serta tetap terlihat kencang meskipun usia kita sudah tidak muda lagi. Namun, hal tersebut hampir tak mungkin akan menjadi kenyataan apabila Anda tidak memulainya melakukan perawatan sejak muda atau pun memulainya saat usia kita sudah masuk lanjut usia. P roses penuaan pada kulit wajah tidak bisa kita hindari sedikitpun,kamu hanya bisa mencegah atau melindungi agar dampaknya tidak lebih cepat ,kecuali kamu memang tipe orang yang terbiasa memulai melakukan ekstra perawatan ketika usia kulit kamu sudah mengalami penuaan. Memiliki kulit kendur atau keriput pada wajah merupakan suatu tanda bahwa proses penuaan atau perubahan kulit wajah sudah mulai terjadi dengan bertambahnya usia pada kulit kita. Jika dibagi kulit memiliki 3 lapisan yang terdiri dari : 1. Bagian luar (epidermis), mengandung sel-sel kulit dan pigmen/warna kulit 2. Bagian tengah (dermis), mengandung pembuluh darah, saraf, folikel rambut, dan kelenjar
Hukum Islam tentang ibu mengandung berpuasa dijelaskan kalangan ulama salaf (terdahulu) bahwa tergantung dari kondisi sang ibu. Ibu hamil berpuasa pada hukum asalnya wajib sesuai dengan seruan Allah SWT pada surat Al Baqarah 183 yang artinya sebagai berikut :
“Hai orang-orang yang beriman ! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (Terjemahan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183).
Islam adalah agama yang paling manusiawi dalam artian sesuai dengan fitrah manusia, dimana seorang perempuan mendapatkan beban hukum yang kadang sama dengan laki-laki, namun dalam beberapa permasalahan bisa berbeda karena seorang wanita memiliki perbedaan dengan laki-laki dari sifat alaminya (fisiknya) semisal terjadinya menstruasi, nifas, kehamilan dan lainnya.
Contoh pada perempuan yang mengandung boleh berbuka puasa ramadhan atau tidak berpuasa apabila kondisi ibu tidak kuat karena dampak kehamilan yang dikhawatirkan terjadi keguguran pada janin yang ada dalam perutnya.
Perintah kewajiban berpuasa pada ibu hamil bisa menjadi haram apabila ditakutkan terjadi dampak negatif (semisal keguguran) pada kandungannya sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Mardawai berkata dalam Al-Inshaf (7/382) sebagai berikut :
“Dimakruhkan berpuasa pada kondisi seperti ini. Ibnu Aqil menyatakan, “Jika perempuan hamil atau menyusui khawatir pada kehamilan dan anaknya pada waktu dia menyusui, maka haram bagi dirinya berpuasa, apabila dia tidak khawatir maka tidak diperbolehkan bagi dirinya berbuka puasa."
Dari penjelasan dari imam Al Mawardi sangat jelas bahwasannya apabila wanita mengandung terus berpuasa sedangkan ada dugaan kuat memberikan dampak bagi diri sendiri atau janin yang dikandungnya maka bumi harus berbuka.
Namun bunda harus berkonsultasi dengan dokter kandungan atau bidang, dan perlu diketahui bahwasannya dokter yang didatangi mempunyai ucapan terpercaya karena dia orang yang sholeh dan jujur.
Sedangkan untuk puasa sunnah semisal senin dan kamis, puasa daud, puasa Asyura (10 Muharam), puasa arafah dan lainnya karena bukan termasuk perkara wajib menurut mayoritas ulama Islam maka hendaknya wanita yang mengandung ijin terlebih dahulu kepada suami apabila ingin berpuasa sunnah, apabila suaminya tidak mengijinkan maka bumil harus mentaatinya. Apalagi hal ini langsung berhubunga dengan kesehatan dan keselamatan janin.
Nah itulah penjelasan Hukum Islam tentang ibu mengandung berpuasa ramadhan apakah boleh atau tidak ? maka dikembalikan kepada kondisi bumil dan janinya.
“Hai orang-orang yang beriman ! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (Terjemahan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183).
Islam adalah agama yang paling manusiawi dalam artian sesuai dengan fitrah manusia, dimana seorang perempuan mendapatkan beban hukum yang kadang sama dengan laki-laki, namun dalam beberapa permasalahan bisa berbeda karena seorang wanita memiliki perbedaan dengan laki-laki dari sifat alaminya (fisiknya) semisal terjadinya menstruasi, nifas, kehamilan dan lainnya.
Contoh pada perempuan yang mengandung boleh berbuka puasa ramadhan atau tidak berpuasa apabila kondisi ibu tidak kuat karena dampak kehamilan yang dikhawatirkan terjadi keguguran pada janin yang ada dalam perutnya.
Perintah kewajiban berpuasa pada ibu hamil bisa menjadi haram apabila ditakutkan terjadi dampak negatif (semisal keguguran) pada kandungannya sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Mardawai berkata dalam Al-Inshaf (7/382) sebagai berikut :
“Dimakruhkan berpuasa pada kondisi seperti ini. Ibnu Aqil menyatakan, “Jika perempuan hamil atau menyusui khawatir pada kehamilan dan anaknya pada waktu dia menyusui, maka haram bagi dirinya berpuasa, apabila dia tidak khawatir maka tidak diperbolehkan bagi dirinya berbuka puasa."
Dari penjelasan dari imam Al Mawardi sangat jelas bahwasannya apabila wanita mengandung terus berpuasa sedangkan ada dugaan kuat memberikan dampak bagi diri sendiri atau janin yang dikandungnya maka bumi harus berbuka.
Namun bunda harus berkonsultasi dengan dokter kandungan atau bidang, dan perlu diketahui bahwasannya dokter yang didatangi mempunyai ucapan terpercaya karena dia orang yang sholeh dan jujur.
Sedangkan untuk puasa sunnah semisal senin dan kamis, puasa daud, puasa Asyura (10 Muharam), puasa arafah dan lainnya karena bukan termasuk perkara wajib menurut mayoritas ulama Islam maka hendaknya wanita yang mengandung ijin terlebih dahulu kepada suami apabila ingin berpuasa sunnah, apabila suaminya tidak mengijinkan maka bumil harus mentaatinya. Apalagi hal ini langsung berhubunga dengan kesehatan dan keselamatan janin.
Nah itulah penjelasan Hukum Islam tentang ibu mengandung berpuasa ramadhan apakah boleh atau tidak ? maka dikembalikan kepada kondisi bumil dan janinya.
Komentar
Posting Komentar